Ilustrasi. Tangkapan layar E-Registration saat tidak dapat diakses beberapa waktu lalu.
JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses.
Pengumuman ini disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Rabu (3/6/2020). Otoritas menginformasikan seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP untuk sementara tidak dapat diakses pada Sabtu, 6 Juni 2020.
“Untuk sementara tidak dapat diakses mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,” demikian pengumuman dari DJP.
Penghentian sementara seluruh layanan elektronik dilakukan karena akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Pemeliharaan dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
“Demikian disampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.
Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung atau tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal.
Kendati pelayanan tatap muka masih dihentikan sementara, sebagian pegawai DJP sudah mulai bekerja dari kantor (work from office/WFO). Masuknya sebagian pegawai untuk menyusun protokol pelayanan pajak saat new normal.
Protokol pelayanan dibutuhkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan wajib pajak dan pegawai pajak di tengah pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Pegawai DJP Mulai Masuk Kantor, Layanan Telepon Kring Pajak Dibuka’. (kaw)