KETENTUAN pemajakan atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi dari pekerjaan sebagai pegawai pemerintah (government services) diatur dalam Pasal 19 OECD Model dan UN Model. Rumusan ketentuan pemajakan atas pegawai pemerintah dalam kedua model P3B ini, tidak memiliki perbedaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan Pasal 19 OECD Model dan UN Model ini tidak berlaku apabila pekerjaan yang diberikan oleh pegawai pemerintah tersebut terkait dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh pemerintah dari negara pihak dalam P3B.
Kebijakan pemajakan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a OECD Model dan UN Model adalah pemberian hak pemajakan eksklusif atas penghasilan yang diperoleh orang pribadi dari pekerjaan sebagai pegawai pemerintah kepada ‘state of funds’ atau ‘the paying state’. Dengan demikian, penghasilan tersebut dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan di negara lainnya (negara tempat pekerjaan dilakukan atau negara domisili penerima penghasilan, sesuai dengan konteksnya). Prinsip state of funds atau the paying state ini berlaku terlepas di negara mana pekerjaan dilakukan, kecuali pada situasi-situasi tertentu.
Terdapat dua pengecualian atas prinsip state of funds atau the paying state, yaitu: (i) ketentuan tentang pekerja lokal dan pensiun; dan (ii) pekerjaan yang berhubungan dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh pemerintah. Atas penghasilan pekerja lokal sebagai pegawai pemerintah dari negara pembayar penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b OECD Model dan UN Model maka negara lain (other contracting state) memperoleh hak pemajakan eksklusif jika pekerja lokal tersebut memiliki keterkaitan personal yang erat dengan negara lain tersebut.
Adanya keterkaitan personal tersebut dapat terjadi jika memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
Ruang lingkup terminologi ‘salaries, wages, and other similar remuneration’ dalam Pasal 19 ayat (1) OECD Model dan UN Model mencakup segala bentuk remunerasi yang diperoleh orang pribadi dari pekerjaannya sebagai pegawai pemerintah suatu negara. Sementara institusi pemerintah yang masuk dalam cakupan Pasal 19 ayat (1) OECD dan UN Model diartikan sebagai setiap institusi pemerintah yang mencakup institusi pemerintah pusat dan sub-divisi-nya termasuk institusi pemerintah daerah serta sub-divisi-nya.
Pasal 19 ayat (1) OECD Model dan UN Model tidak dapat diterapkan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi yang merupakan pegawai atau dibayar oleh badan usaha milik negara.
Terkait dengan pemajakan atas penghasilan pensiun yang berkaitan dengan hubungan kerja dengan pemerintah, Pasal 19 ayat (2) huruf a OECD Model dan UN Model mengatur bahwa negara pembayar penghasilan pensiun memiliki hak pemajakan eksklusif atas penghasilan pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pensiunan sebagai pegawai pemerintah di negara pembayar penghasilan tersebut.
Sedangkan Pasal 19 ayat (2) huruf b OECD Model dan UN Model memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara lain dalam P3B jika orang pribadi penerima penghasilan pensiun merupakan subjek pajak dalam negeri dan warga negara dari negara lain dalam P3B tersebut.
Sementara dalam Pasal 19 ayat (3) OECD Model dan UN Model diatur bahwa apabila penghasilan bersumber dari pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang berhubungan dengan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara maka Pasal 19 tidak dapat diterapkan. Adapun menurut Blank dan Ismer (2015), aktivitas bisnis yang dimaksud dalam pasal ini adalah setiap aktivitas pemerintah yang sama dengan yang dilakukan oleh sektor swasta dalam aktivitas komersialnya. Dalam hal demikian, Pasal 15, 16, 17, dan 18 diterapkan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing pasal.