MALAYSIA

Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:11 WIB
Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan meluncurkan operasi audit pajak (tax audit) atas penghasilan yang diterima oleh para profesional seperti arsitek, pengacara dan insinyur.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Sabin Samitah mengatakan berdasarkan analisis risiko, informasi dan analisis pihak ketiga yang dibuat oleh Bank Negara Malaysia, beberapa profesional tersebut tidak pernah menyatakan penghasilannya secara jelas.

“Saya ingin menyarankan kepada para profesional agar mau membuat deklarasi secara sukarela mengenai pendapatannya yang belum dilaporkan sebelum kami melakukan operasi audit pajak,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Sabin menambahkan operasi tersebut akan dimulai pada September atau Oktober 2017. Sabin optimistis operasi audit pajak ini dapat mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar RM127,7 miliar atau Rp399 triliun tahun ini.

Sampai saat ini, dilansir dalam thestar.com.my, IRB telah berasil mengumpulkan realisasi penerimaan pajak RM75,7 miliar atau Rp236,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat 2,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Terkait dengan isu penyelidikan pajak yang dilakukan terhadap perusahaan keluarga mantan perdana menteri Tun Dr Mahahir Mohamad, Sabin menjelaskan IRB tidak pernah melakukan investigasi selektif atau dengan maksud politik.

“Tidak ada campur tangan politik. Investigasi atau audit apapun pada individu atau perusahaan didasarkan pada analisis risiko terperinci yang telah dilakukan oleh IRB. Ketika kami menyelidiki atau mengaudit, kami tidak hanya menyelidiki perusahaan atau direkturnya saja, namun juga akan menyelidiki seluruh grup perusahaan yang berlokasi di negara lain,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya