SE KEPALA LKPP NOMOR 16/2022

Pengadaan Pemerintah Terdampak Kenaikan Harga BBM, LKPP Rilis SE Baru

Muhamad Wildan | Minggu, 27 November 2022 | 12:30 WIB
Pengadaan Pemerintah Terdampak Kenaikan Harga BBM, LKPP Rilis SE Baru

Tampilan awal salinan SE Kepala LKPP Nomor 16/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 16/2022 mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terdampak kenaikan harga BBM dan aspal.

Melalui surat edaran tersebut, LKPP menyampaikan kenaikan harga BBM telah berdampak pada operasional, penggunaan peralatan, alat berat, serta alat transportasi yang menggunakan BBM dan juga pekerjaan aspal.

"Untuk menghindari tidak terselesaikannya pekerjaan…[diperlukan] penyesuaian harga pada peralatan, alat berat, atau alat transportasi yang menggunakan BBM dan/atau pekerjaan aspal," bunyi SE Kepala LKPP Nomor 16/2022, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat kenaikan harga BBM, pejabat penandatangan kontrak perlu mengusulkan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) untuk menetapkan bahwa kontrak terdampak oleh kenaikan harga BBM atau aspal.

Kenaikan besaran harga kontrak akibat kenaikan harga BBM atau aspal perlu dihitung menggunakan rumus penyesuaian sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12/2021.

Penghitungan penyesuaian harga diberlakukan untuk pekerjaan utama yang menggunakan peralatan, alat berat, atau transportasi yang menggunakan BBM serta pekerjaan aspal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Hasil penghitungan penyesuaian harga menjadi beban bersama pejabat penandatangan kontrak dan penyedia barang dan jasa dengan porsi 50:50.

"Hasil perhitungan penyesuaian harga dituangkan dalam adendum kontrak," bunyi SE Kepala LKPP Nomor 16/2022.

Menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah perlu menugaskan pengawas internal, yaitu BPKP atau APIP untuk melakukan audit atas penghitungan dan pelaksanaan penyesuaian harga dan nilai kontrak akibat kenaikan harga BBM dan aspal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024