KINERJA FISKAL

Penerimaan PPh OP Melambat, PPh Karyawan Terkontraksi

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:29 WIB
Penerimaan PPh OP Melambat, PPh Karyawan Terkontraksi

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan proses produksi di salah satu pabrik di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sejumlah pabrik di wilayah itu menerapkan kebijakan mencegah penyebaran COVID-19 seperti pengaturan jaga jarak fisik saat bekerja, wajib mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh hingga mencuci tangan sebelum dan sesudah bekerja. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) mulai membaik per akhir Mei 2020. Namun, realisasi penerimaannya hanya tumbuh 0,55%, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Hingga akhir Mei 2020, penerimaan PPh OP mencapai Rp7,81 triliun. Dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan itu mengalami pertumbuhan.

"Penerimaan PPh orang pribadi mulai membaik, tapi hanya tumbuh 0,55%. Namun, masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu tumbuh 16,56%,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Sri Mulyani menilai pertumbuhan penerimaan PPh OP pada Mei 2020 disebabkan oleh pergeseran pembayaran karena pandemi virus Corona. Adapun sepanjang Januari hingga April 2020, terjadi kontraksi penerimaan PPh OP sebesar 0,13%.

Adapun pada PPh Pasal 21 karyawan, penerimaannya hingga 31 Mei 2020 tercatat senilai Rp61,96 triliun atau tumbuh negatif 5,3% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menyebut pertumbuhan negatif itu sebagai imbas dari pelemahan kegiatan ekonomi akibat pandemi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan memperhatikan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 karena ada kemungkinan berasal dari pajak yang dipungut dari pesangon karyawan. Menurutnya ada risiko besar terjadi PHK di tengah pandemi Corona yang mulai terjadi di Indonesia sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selain PPh OP, catatan positif juga dicatatkan oleh PPh Pasal 26, yang senilai Rp17,88 triliun atau tumbuh 14,33%. "Kalau PPh Pasal 26 ini mengalami pertumbuhan positif karena restitusi besar pada Februari tidak mengalami pengulangan tahun 2020. Jadi, ini karena tahun lalu ada restitusi besar," ujar Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN