PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Tumbuh 71,72%, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 03 Januari 2023 | 15:00 WIB
Penerimaan PPh Badan Tumbuh 71,72%, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam Konferensi Pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 71,72% sepanjang 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan 2021, ketika tumbuh sebesar 25,58%. Menurutnya, kinerja korporasi tersebut telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Tahun lalu sudah tumbuh 25,5%, tetapi ini tumbuhnya menembus 71,72%. Suatu pemulihan kesehatan dari pelaku ekonomi yang luar biasa," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.

PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Dalam hal ini, PPh badan juga memiliki kontribusi sebesar kedua terhadap penerimaan pajak pada 2022, yakni 19,9%.

Dia mengaku senang kinerja korporasi yang tergambar dari penerimaan PPh badan terus mengalami pemulihan yang kuat. Ketika kegiatan korporasi sehat, pelaku usaha akan memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Selain soal pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, kinerja penerimaan PPh badan juga turut dipengaruhi peningkatan harga komoditas.

"Cerita yang luar biasa adalah pada korporasi. Ini menggambarkan bahwa korporasi perusahaan mulai bangkit dan bahkan menyumbangkan penerimaan pajak yang luar biasa," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT