KEBIJAKAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Dian Kurniati | Senin, 21 Juni 2021 | 17:09 WIB
Penerimaan PPh Badan Kembali Minus 4,33%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Mei 2021 kembali minus 4,33%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPh badan kembali melemah dari posisi hingga April 2021 yang tumbuh positif 0,48%. Hal ini dikarenakan April 2021 menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

"Untuk PPh badan [bruto] dia mengalami lonjakan tentu pada April yang lalu, tapi sekarang juga cukup baik, di atas," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan hingga Mei 2021 masih tergolong baik walaupun melemah dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Demikian pula jika dibandingkan dengan periode yang sama 2020, kontraksinya mencapai 20,47%.

Di sisi lain, saat ini pemerintah juga masih memberlakukan pemberian insentif pajak. Insentif tersebut adalah potongan sebesar 50% angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan. Simak pula ‘Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’.

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif PPh badan untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Mei 2021 tercatat minus 60,5%. Sementara pada posisi April 2021, terjadi pertumbuhan positif 31,1%.

Sementara itu, Sri Mulyani penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Mei 2021 mengalami pertumbuhan positif 15,93%, sedangkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 14,33%. Menurutnya, pertumbuhan itu karena peningkatan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri.

"Ini menunjukkan bahwa wajib pajak masih bisa mencetak labanya dan kemudian membayar dividen," ujarnya.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Adapun penerimaan PPh final hingga Mei 2021 masih minus 0,76%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final tumbuh minus 2,99%. Simak pula ‘Realisasi Penerimaan Pajak Mulai Tumbuh Positif 3,4%’. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Februari 2024, DJP Jakbar Sudah Kumpulkan Pajak Rp 10 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi