ANGGARAN BELANJA NEGARA

Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2017 | 16:39 WIB
Penerimaan Pajak Minim Penyebab Utang Bertambah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kuliah perdana bagi mahasiswa baru, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (FEB UI) di Auditorium Gedung Dekanat FEB UI, Depok (28/8)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam membiayani anggaran belanja. Namun, penerimaan negara yang sebagian besar dari sektor perpajakan masih sangat minim, sehingga utang pun menjadi opsi pembiayaan guna menutup defisit anggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan tetap menjaga defisit anggaran sesuai dalam perundang-undangan yang diatur dalam Paket Keuangan Negara defisit maksimal sebesar 3%.

“Kebutuhan semakin besar tapi penerimaan tidak bisa mencukupinya. Karena penerimaan dari pajak saja hanya berkisar 11%, maka akan terjadi defisit. Kami akan tetap menjaga defisit itu. Perekonomian Indonesia akan semakin besar, sehingga penerimaan pajak pun akan turut membesar juga,” ujarnya saat kuliah umum di Universitas Indonesia Depok, Senin (28/8).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sementara itu, jumlah keseluruhan utang pemerintah hingga Juli 2017 sudah mencapai Rp3.779.98 triliun. Jumlah tersebut sudah meningkat Rp73,46 triliun dibandingkan Juni 2017 yang sekitar Rp3.706,52 triliun.

Kendati demikian, Mantan Direktur Bank Dunia itu mengaku utang pemerintah Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara besar lainnya. “Stok utang besar itu terjadi di Amerika, Jepang dan Jerman. Padahal, Jerman terkenal dengan perekonomian paling sehat tapi utangnya justru besar,” paparnya.

Rasio utang Indonesia masih berada sekitar 28% terhadap Gross Domestic Product (GDP). Di samping itu, batasan maksimal utang terhadap GDP yakni ditetapkan sebesar 60%, sehingga rasio utang Indonesia belum mencapai setengah dari batasan maksimal utang terhadap GDP.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

“Penambahan utang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabel. Maka akan memberikan akses lembaga lain seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.

Sri menegaskan pemerintah dalam mengelola keuangan lambat laun akan menjadi kecil seiring dengan perekonomian Indonesia yang terus bertumbuh. Bahkan hingga saat ini, pemerintah terus berupaya untuk bisa menggenjot perekonomian nasional.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja