PROVINSI SUMATERA BARAT

Penerimaan Pajak Baru 53,34%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 09:54 WIB
Penerimaan Pajak Baru 53,34%

PADANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi mencatat penerimaan pajak daerah sebesar Rp311,7 miliar. Penerimaan ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Padang Jaya Isman menuturkan pencapaian penerimaan daerah ini telah menyentuh angka 53,34% dari target. Ini artinya, hingga pertengahan tahun, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi telah memenuhi setengahnya.

“Target penerimaan PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp684,4 miliar dengan total kendaraan 531.183 unit. Capaian pendapatan daerah memang tak terlalu signifikan karena kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Namun saya yakin kondisi bakal normal setelah ini,” ujar Jaya, kemarin (22/7).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jaya menilai adanya momen puasa Ramadan, lebaran, dan tahun ajaran baru menyebabkan masyarakat harus memilih antara membayar pajak atau memenuhi kebutuhan sekolah anak terlebih dahulu.

Dispenda Provinsi menyatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan untuk kebutuhan pembayaran pajak. Wajib pajak bisa membayar melalui petugas di Kantor Samsat. Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan drive thru serta Samsat Corner di Plaza Andalas yang banyak diminat wajib pajak.

Berdasarkan data, yang juga dilansir harianhaluan.com, rincian realisasi pajak hingga semester pertama tahun ini adalah PKB I sebesar Rp26,22 miliar dan BBNKB I sebesar Rp172 miliar untuk 53.352 unit kendaraan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun untuk PKB II sebesar Rp102,681 miliar dengan 142.839 unit kendaraan. Dari BNKB II, tercatat angka Rp1,227 miliar yang didapat melalui 2.609 unit kendaraan.

Sementara itu, PKB dan BBNKB terbesar diperoleh melalui kendaraan dari luar Sumatera Barat. Data mencatat ada Rp6,022 miliar untuk PKB dan Rp3,457 miliar untuk BBNKB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini