PENERIMAAN BEA CUKAI

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 37,7% Per April, Ini Pemicunya

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 10:30 WIB
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 37,7% Per April, Ini Pemicunya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga kuartal I/2022 senilai Rp108,4 triliun atau tumbuh 37,7%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi itu setara dengan 44,2% dari target yang dipatok, Rp245,0 triliun. Menurutnya, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang makin kuat.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

"Ini adalah pertumbuhan yang sangat kuat," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan positif terjadi pada seluruh komponen kepabeanan dan cukai. Penerimaan cukai mengalami pertumbuhan 30,8% karena dipengaruhi sejumlah faktor.

Pada cukai hasil tembakau yang realisasinya senilai Rp76,29 triliun atau tumbuh 30,98%, pendorongnya adalah kenaikan tarif cukai, peningkatan produksi, serta limpahan penerimaan cukai dari tahun lalu. Secara bulanan, realisasinya pada April 2022 tercatat senilai Rp20,68 atau tumbuh 106,35%.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Sementara pada cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA), realisasinya senilai Rp2,19 triliun atau tumbuh 25,9% karena dampak peningkatan produksi, sejalan dengan membaiknya kegiatan ekonomi di sektor perhotelan dan pariwisata. Produksi MMEA kontribusinya dominan berasal dari perusahaan dalam negeri, yakni 99%.

Kemudian pada bea masuk, realisasi penerimaannya Rp15,31 triliun atau tumbuh 33,2%. Pertumbuhan itu dipengaruhi membaiknya kinerja ekonomi nasional, terutama pada sektor industri pengolahan serta pertambangan dan penggalian.

Adapun pada bea keluar, penerimaannya hingga Maret 2022 senilai Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05%. Menurut Sri Mulyani, realisasi bea keluar yang tinggi tersebut kembali didorong oleh peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk kelapa sawit dan tembaga.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Secara bulanan, Sri Mulyani menyebut efek kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit belum terasa karena baru diterapkan mulai 28 April 2022.

"Tentu kemarin dengan adanya pelarangan [ekspor] CPO, akan terasa turunnya pada bulan Mei. Namun, kita berharap dengan pemulihan kembali policy-nya, akan bisa mengembalikan lagi tren untuk penerimaan bea keluar CPO kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara