BANTUAN SOSIAL

Penerima Kartu Pra-Kerja Gelombang I Ada 200.000 Orang, Anda Masuk?

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 09:35 WIB
Penerima Kartu Pra-Kerja Gelombang I Ada 200.000 Orang, Anda Masuk?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengumumkan penerima kartu pra-kerja pada gelombang pertama pendaftaran sebanyak 200.000 orang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 3,29 juta orang yang menjalani verifikasi nomor induk kependudukan hingga akhirnya yang diterima sebanyak 2,07 juta orang. Namun, tidak semua orang yang diterima mendapat slot sebagai penerima kartu pra-kerja gelombang pertama.

“Tentunya pemerintah dalam hal ini PMO [Project Management Office] kartu pra-kerja sudah meningkatkan kapasitas. Dari 164.000 ditingkatkan 200.000. Nanti yang 200.000 akan diberikan notifikasi melalui SMS," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Airlangga mengatakan pendaftaran kartu pra-kerja gelombang pertama telah menjangkau hampir semua provinsi di Indonesia. Namun, yang terbanyak lolos sebagai penerima kartu pra-kerja berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Aceh, dan Papua Barat.

Airlangga menilai daerah-daerah tersebut mengalami tekanan paling berat akibat virus Corona. Oleh karena itu, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sana.

Jika dilihat berdasarkan usia, kebanyakan berusia 18 hingga 25 tahun dan 25 hingga 35 tahun. Dia mengklaim program kartu pra-kerja mampu menarik minat banyak masyarakat karena yang meregistrasi mencapai 5,9 juta user.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

"Kami siapkan batch kedua dan nanti akan disampaikan berhenti hari Kamis jam 16.00, untuk disisir ke gelombang kedua," ujarnya.

Kartu pra-kerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu pra-kerja. Simak artikel ‘Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja’.

Peserta yang lolos program tersebut akan mendapat insentif senilai total Rp3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif setelah mengisi survei sebanyak 3 kali masing-masing Rp50.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juni 2020 | 15:06 WIB

saya kecewa sekali karna sudah kelewat dari tanggal jadwal insentifnya kok blm juga diproses padahal sudah banyak sekali rakyat yg menunggu ,apa kah rakyat harus mulai ragu dengan segala program2 pemerintah

14 Mei 2020 | 11:17 WIB

saya lolos kartu pra kerja sudah selesai pelatihan dan mendapatkan sertifikat... untuk insentif yg katanya 600rbu/ sudah terjadwal sejak tgl 11 mei tapi sampai sekarang nyata nya saya belum Terima apa2.dan ternyata banyak yang belum menerima seperti saya.. mohon dinas terkait untuk memperhatikanya jangan2 cuma PHP

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan