Ilustrasi.
TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial FH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Penyerahan FH merupakan bagian dari upaya hukum yang dilakukan DJP atas serangkaian tindak pidana yang sudah ditindak sebelumnya.
"Penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, dikutip Jumat (14/1/2022).
FH sebagai direktur PT HKS ditengarai menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif tersebut diperoleh dari PT MPS, PT YGS, dan PT TCS untuk dijadikan sebagai penguran pajak.
"FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2017 yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,53 miliar," ujar Sahat.
Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
Penyerahan tersangka yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan efek gentar bagi wajib pajak yang memiliki niat melakukan hal yang sama.
"Ini memberikan peringatan terhadap para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," ujar Sahat.