STATISTIK WITHHOLDING TAX

Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Desember 2020 | 18:00 WIB
Penerapan WHT atas Bunga, Royalti, dan Dividen di Uni Eropa

AGGRESSIVE tax planning (ATP) merupakan suatu perencanaan yang umumnya dilakukan korporasi multinasional dengan memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem perpajakan, baik di suatu negara maupun dalam lingkup lintas yurisdiksi.

Perencanaan yang memiliki tujuan untuk mengurangi beban pajak ini berpotensi memicu praktik penghindaran pajak (tax avoidance) serta berujung pada double deduction maupun double non-taxation dalam cakupan lintas yurisdiksi.

Oleh karena itu, penerapan withholding tax (WHT) atas bunga, dividen, dan royalti setidaknya dapat mencegah adanya tax-free profit shifting – wajib pajak juga tidak dipajaki di negara asalnya – yang bisa mengurangi kecenderungan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP.

Tabel berikut memuat 28 negara Uni Eropa (EU-28) yang menerapkan WHT (> 0%) ataupun tidak atas transfer bunga, dividen, dan royalti ke negara atau yurisdiksi ketiga. Walau demikian, informasi yang tertera tidak memperhitungkan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada di negara-negara bersangkutan.


Pada intinya, sebanyak 6 negara EU-28 atau sekitar 21,43% tidak menerapkan WHT atas royalti. Negara-negara tersebut antara lain Estonia, Hungaria, Inggris, Irlandia, Malta, dan Siprus.

Di sisi lain, terdapat 10 negara EU-28 atau sekitar 35.71% yang tidak menerapkan WHT atas bunga. Sementara itu, hanya terdapat 4 negara EU-28 atau sekitar 14,28% yang tidak menerapkan WHT atas dividen, yaitu Belanda, Hungaria, Luksemburg, dan Malta.

Menariknya, hanya Hungaria dan Malta yang tidak menerapkan WHT sama sekali atas royalti, bunga, dan dividen. Padahal, lebih dari setengah negara EU-28 menerapkan WHT atas ketiga jenis penghasilan tersebut, yakni mencapai 53,57%.

Hal ini berpotensi memberikan ruang pada pihak-pihak tertentu untuk melakukan ATP serta bertentangan dengan maksud dan tujuan regulasi anti-tax avoidance directive (ATAD) yang akan diterapkan pada seluruh negara Uni Eropa.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Kamis, 04 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penghasilan Bunga dari Simpanan Koperasi Kena PPh Final, Seperti Apa?

Kamis, 04 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Laos Sebagai Keketuaan Asean, RI Salurkan Hibah Rp 6,5 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M