Ilustrasi. (DDTCNews)
LONDON, DDTCNews—Perusahaan digital seperti Google dan Apple mulai meningkatkan tarif layanan digital yang dikenakan kepada pengguna seiring dengan dikenakannya pajak digital (digital service tax/DST) di berbagai negara.
Baru-baru ini, Google memberitahukan kenaikan tarif kepada pengguna jasa periklanannya di Inggris dan Austria. Tarif penempatan iklan diumumkan per 1 September 2020 dan tarif akan resmi naik pada 1 November 2020.
"Google mengenakan biaya tambahan sebesar 2% di Inggris. Di Austria ada biaya tambahan sebesar 5%. Biaya tambahan yang dikenakan sejalan dengan DST di masing-masing negara," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, Senin (7/9/2020).
Google bahkan mengenakan biaya tambahan yang dinamai regulatory operating cost sebesar 5% bagi pengiklan di Turki. Biaya khusus atas iklan tersebut timbul akibat adanya pengenaan DST di Turki.
Langkah Google yang membebankan DST kepada konsumen mengikuti langkah Amazon yang lebih dahulu mulai menaikkan tarif layanan. Amazon mengenakan biaya ekstra sebesar 2% dan berlaku per 1 September 2020 di antaranya di Prancis dan Italia.
Apple juga mulai mengenakan biaya tambahan 7,5% bagi pengguna layanan Apple di Turki. Tak hanya itu, Apple mengenakan tambahan tarif layanan digital di Chile, Meksiko, dan Arab Saudi seiring dengan adanya PPN atas setiap layanan digital.
Dalam keterangan resmi, Apple mengumumkan adanya penyesuaian jumlah dana yang diterima pengembang aplikasi berbayar setiap aplikasi yang dibeli oleh konsumen melalui AppStore.
Dana yang diterima atas setiap pembelian aplikasi akan berkurang seiring dengan adanya DST sebesar 3% dan PPN sebesar 20% di Prancis, DST sebesar 3% dan PPN sebesar 22% di Italia, dan DST sebesar 2% dan PPN sebesar 20% di Inggris.
Untuk itu, Apple memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk menaikkan harga aplikasi yang dijual lewat AppStore. (rig)