INGGRIS

Penerapan Pajak Digital, Tarif Layanan Google Naik di Berbagai Negara

Muhamad Wildan | Senin, 07 September 2020 | 13:37 WIB
Penerapan Pajak Digital, Tarif Layanan Google Naik di Berbagai Negara

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews—Perusahaan digital seperti Google dan Apple mulai meningkatkan tarif layanan digital yang dikenakan kepada pengguna seiring dengan dikenakannya pajak digital (digital service tax/DST) di berbagai negara.

Baru-baru ini, Google memberitahukan kenaikan tarif kepada pengguna jasa periklanannya di Inggris dan Austria. Tarif penempatan iklan diumumkan per 1 September 2020 dan tarif akan resmi naik pada 1 November 2020.

"Google mengenakan biaya tambahan sebesar 2% di Inggris. Di Austria ada biaya tambahan sebesar 5%. Biaya tambahan yang dikenakan sejalan dengan DST di masing-masing negara," tulis Tax Notes International dalam pemberitaannya, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Google bahkan mengenakan biaya tambahan yang dinamai regulatory operating cost sebesar 5% bagi pengiklan di Turki. Biaya khusus atas iklan tersebut timbul akibat adanya pengenaan DST di Turki.

Langkah Google yang membebankan DST kepada konsumen mengikuti langkah Amazon yang lebih dahulu mulai menaikkan tarif layanan. Amazon mengenakan biaya ekstra sebesar 2% dan berlaku per 1 September 2020 di antaranya di Prancis dan Italia.

Apple juga mulai mengenakan biaya tambahan 7,5% bagi pengguna layanan Apple di Turki. Tak hanya itu, Apple mengenakan tambahan tarif layanan digital di Chile, Meksiko, dan Arab Saudi seiring dengan adanya PPN atas setiap layanan digital.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dalam keterangan resmi, Apple mengumumkan adanya penyesuaian jumlah dana yang diterima pengembang aplikasi berbayar setiap aplikasi yang dibeli oleh konsumen melalui AppStore.

Dana yang diterima atas setiap pembelian aplikasi akan berkurang seiring dengan adanya DST sebesar 3% dan PPN sebesar 20% di Prancis, DST sebesar 3% dan PPN sebesar 22% di Italia, dan DST sebesar 2% dan PPN sebesar 20% di Inggris.

Untuk itu, Apple memberikan kebebasan kepada pengembang aplikasi untuk menaikkan harga aplikasi yang dijual lewat AppStore. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara