PERPAJAKAN INDONESIA

Penegakan Hukum Pajak, DJP: Mulai Imbauan hingga Penyidikan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Mei 2023 | 15:00 WIB
Penegakan Hukum Pajak, DJP: Mulai Imbauan hingga Penyidikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara bertahap.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penegakan hukum di bidang perpajakan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.

“Kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan sendiri dimulai dari upaya imbauan, penagihan baik pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 38 UU KUP, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan, dikenai sanksi administratif dengan menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

Sementara itu, pelanggaran yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi pidana. DJP mengatakan ketentuan tersebut menegaskan penegakan hukum di bidang perpajakan terbagi menjadi 2 bagian, yaitu penegakan hukum administratif dan penegakan hukum pidana.

Adapun penegakan hukum administratif dilakukan untuk pengujian kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara itu, penegakan hukum pidana dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

“Atas pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan, sedangkan atas pelanggaran pidana akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara, pidana kurungan, dan/atau pidana denda,” jelas DJP.

Otoritas mengatakan penegakan hukum administratif bisa memiliki titik taut dengan penegakan hukum pidana. Hal tersebut terjadi jika dalam penegakan hukum administratif ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan 5,1-5,5 Persen

Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

Senin, 20 Mei 2024 | 13:31 WIB KAFEB TALK X DDTC

Perkuat Kerja Sama Pendidikan Pajak, FEB UNS dan DDTC Teken MOA