KOTA SOLO

Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Google Map Dimanfaatkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 16:44 WIB
Pendataan Ulang Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Google Map Dimanfaatkan

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo, Jawa Tengah menggunakan layanan Google Maps dan Street View untuk melakukan pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad memastikan penggunaan teknologi sebagai sarana optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pemkot ingin meningkatkan penerimaan PBB-P2 melalui basis data terbaru.

"Sejak PBB diserahkan kepada pemkot pada 2003, hingga kini belum banyak update data dari objek pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB," katanya, dikutip dari laman resmi Pemkot Solo, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Yosca menjabarkan sejak kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan kepada pemerintah daerah, sudah banyak perkembangan ekonomi di wilayah Kota Solo. Namun, hal tersebut belum diakomodasi dalam bentuk pembaruan basis data dalam SPPT PBB-P2.

Dia memberi contoh masih banyak basis data PBB-P2 berupa tanah. Padahal data riil di lapangan sudah beralih fungsi menjadi bangunan. Kemudian, data di pusat Kota Solo masih berupa bangunan berlantai satu dan belum diperbarui dengan kondisi saat ini.

"Kecanggihan teknologi itu diharapkan bisa membantu Pemkot dalam memperbarui data ratusan ribu objek PBB-P2 tersebut," terangnya.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Manager Ebconnect selaku mitra Google Cloud Yesaya Yulius menuturkan pengambilan data secara digital akan jauh efisien dibandingkan pendataan ulang PBB-P2 secara manual. Dia menyebutkan data digital dapat langsung disandingkan dengan data lain untuk memperkuat kemampuan analisis pemkot dalam melakukan pembaruan basis data PBB-P2.

Dia menyebut layanan Google Maps memiliki lebih dari 100 kategori lokasi dan jenis peta. Melalui aplikasi tersebut, pemkot dapat menyusun kebijakan secara tepat, misalnya kebijakan PBB-P2 kawasan perumahan warga dan kawasan komersial.

"Semuanya bisa dijadikan bahan analisis sehingga pengambilan keputusan bisa dilakukan secara lebih tepat," ujar Yesaya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Minggu, 14 April 2024 | 14:30 WIB KOTA BENGKULU

Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan