PROVINSI SUMATRA UTARA

Pemutihan Pajak Tak Efektif, Gubernur Edy Dukung Penghapusan Data STNK

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Tak Efektif, Gubernur Edy Dukung Penghapusan Data STNK

Ilustrasi. Warga mengendarai motor melintasi terowongan jembatan Cirahong di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang banyak diterapkan oleh pemda adalah kebijakan yang tidak efektif.

Menurutnya, program pemutihan PKB tidak efektif meningkatkan kepatuhan dan dirinya tidak akan lagi menyelenggarakan program tersebut pada masa mendatang.

"Tidak ada lagi cerita pemutihan dan segala macam, dia akan ditindak tegas dan kendaraan akan disita," ujar Edy, dikutip Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Oleh karena itu, Edy pun menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah yang ingin melakukan penghapusan atas data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK belum diregistrasi ulang selama 2 tahun sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan adanya kebijakan ini, pemprov tak perlu lagi menerapkan pemutihan atau program-program sejenisnya guna merealisasikan piutang PKB.

"Tak ada putih-putih lagi, semua kita hitamkan, katanya. Kita ambil kendaraannya, menegakkan undang-undang yang tadi, 5 tahun plus 2 tahun, ambil kendaraannya," ujar Edy seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Edy menceritakan selama ini hanya 30% dari 7 kendaraan bermotor di Sumatera Utara yang pajak lunas dan tidak memiliki tunggakan PKB. Adapun sumbangsih PKB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sumatera Utara masih senilai Rp2,4 triliun.

Menurutnya, setoran PKB terhadap kas daerah seharusnya mencapai Rp7 triliun atau 60% dari PAD. Bila nominal tersebut tercapai, Edy meyakini Pemprov Sumatera Utara bakal lebih optimal dalam melaksanakan program dan membangun infrastruktur daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara