PROVINSI BALI

Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 18:09 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 18 Hari Lagi

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemprov Bali terus mendorong pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk wilayah di Kabupaten Buleleng. Program ini juga menjadi salah satu andalan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Bali Wilayah Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati mengatakan masih ada program pemutihan terkait dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang bisa dimanfaatkan.

Dia menjelaskan program itu sudah diatur dalam Pergub No.33/2020 terkait insentif PKB dan BBNKB di wilayah Bali. Insentif PKB yang diberikan adalah pemutihan denda untuk tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar oleh pemilik. Kemudian, insentif berupa bebas pokok BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

“Paling tidak target PAD dari PKB bisa tercapai di tengah pandemi ini. Terus, ada peningkatan, baik yang PKB maupun balik nama," katanya, dikutip pada Senin (30/11/2020).

I Gusti Ayu menerangkan kebijakan insentif pajak untuk kendaraan bermotor seperti PKB dan BBNKB tidak setiap tahun diselenggarakan pemerintah. Dia menyebutkan insentif bebas pajak BBNKB merupakan yang pertama kali diterapkan untuk kendaraan yang berdomisili di wilayah Bali.

Menurutnya, masih ada waktu bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB dan BBNKB pada tahun ini. Pasalnya, batas akhir insentif rampung pada 18 Desember 2020.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya agar segera mungkin memanfaatkan kesempatan ini," terangnya.

Insentif pajak, sambungnya, menjadi salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan dengan kepatuhan masyarakat yang lebih baik dalam pembayaran pajak daerah. Dia menegaskan khusus tahun ini, Pemprov Bali tidak mengejar penerimaan dari sanksi administratif. Titik berat kebijakan adalah untuk mengamankan setoran pokok PKB yang menjadi andalan PAD Bali.

"Jadi harus ada peningkatan di tengah situasi pandemi ini sehingga PAD dari PKB ini bisa tercapai," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu