PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo mengatakan pemutihan dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemprov juga berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat.

"Melalui pemutihan ini, diharapkan dapat terwujud dan tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Provinsi Kalimantan Tengah," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:
DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Anang menuturkan pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor menjadi bagian dari peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2023. Program ini dilaksanakan pada 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Terdapat 3 jenis insentif yang disiapkan pemprov untuk masyarakat. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%. Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB II. Ketiga, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif.

Program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor atau hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Wajib pajak pun tinggal mendatangi lokasi layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng atau Samsat keliling untuk menikmati program pemutihan ini.

"Masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh informasi lebih lanjut," ujar Anang.

Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya juga telah dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalteng. Periode program ini berlangsung pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM