Ilustrasi. (DDTCNews)
BANJARMASIN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan 13 bupati/wali kota untuk segera mengurus pembayaran pajak atas kendaraan dinas di wilayahnya.
Kabid Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel Rustamaji mengatakan kepala daerah tetap berkewajiban membayar pajak atas kendaraan dinas. Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah untuk membayar pajak atas kendaraan dinas demi mengerek penerimaan daerah.
"Kami berupaya menaikkan penerimaan dengan melakukan pendataan dan verifikasi atas kendaraan dinas, baik provinsi maupun kabupaten/kota," katanya, dikutip Jumat (4/12/2020).
Rustamaji menjelaskan Pemprov Kalsel tengah berupaya mendongkrak penerimaan pajak daerah pada 2020 dalam waktu tersisa tahun ini. Penerimaan pemprov selama ini utamanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Saat ini, Bakeuda tengah mendata semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Kalsel, baik yang aktif maupun tidak aktif membayar pajak. Namun, pendataan itu baru akan rampung pada tahun depan.
Selain itu, Rustamaji juga mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Desember 2020. Dia menambahkan kantor induk Samsat masih akan melayani pada 28-30 Desember 2020.
Di sisi lain, pemprov akan mengubah metode pembayaran pajak daerah dari tunai menjadi elektronik sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan tahun depan. Guna mewujudkan rencana tersebut, pemprov akan menggandeng sejumlah pihak.
"Insyaallah ini akan kami upayakan, namun harus menjadi komitmen semua pihak terkait, baik kepolisian, Jasa Raharja, maupun SKPD," ujar Rustamaji seperti dilansir koranbanjar.net. (rig)