PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Pemprov Imbau Pajak Kendaraan Segera Dilunasi, Hindari Konsekuensi Ini

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Apabila wajib pajak tidak membayar PKB dan STNK-nya mati selama 2 tahun, Korlantas Polri bisa menghapus data registrasi kendaraan bermotor tersebut.

"Saya meminta masyarakat tidak lupa untuk membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Jika lewat 2 tahun tidak bayar, Polri akan memblokir data kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika masa berlaku 5 tahun STNK telah terlampaui, tetapi tidak kunjung diperpanjang selama 2 tahun.

Bila jangka waktu tersebut terlampaui dan data registrasi kendaraan dihapus oleh Korlantas Polri, pemilik kendaraan tidak dapat meregistrasi ulang kendaraan tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut otomatis berstatus bodong dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan sehari-hari.

"Sama saja seperti tidak ada surat dan kendaraan tidak bisa dipakai. Maka, saya berharap masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," ujar Fatoni seperti dilansir begawanindonesia.com.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dia lantas meminta Kantor Samsat Palembang I untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajaknya dengan mudah.

Selain itu, ia juga meminta Samsat untuk menambah jam operasional. Sebab, banyak wajib pajak yang tidak memiliki waktu membayar pajak karena sibuk bekerja.

"Tadi saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Biasanya pekerja tak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa membuat kurang yakin. Maka, diperlukan penambahan jam dan hari operasional," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD