KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Dian Kurniati | Senin, 30 November 2020 | 15:15 WIB
Pemkot Kaji Perpanjangan Relaksasi Pajak Hotel & Restoran Hingga 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Guna menindaklanjuti usulan masyarakat, Pemkot Balikpapan mempertimbangkan untuk melanjutkan pemberian relaksasi kepada pengusaha hotel dan restoran sampai dengan tahun depan.

Pertimbangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang meminta keringanan kepada pemerintah kota atas kewajiban untuk pajak dan retribusi karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemkot saat ini masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti permintaan dari pengusaha hotel dan restoran tersebut sambil mempertimbangkan kondisi yang ada.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

“Memang konsekuensinya kalau pandemi masih terus berlanjut ya kami akan tetap terus melakukan relaksasi,” katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Rizal menjelaskan pengusaha sebetulnya tidak perlu khawatir jika relaksasi ternyata tidak dilanjutkan. Menurutnya, pemkot tidak akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak bisa membayar pajak karena dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi.

Di sisi lain, pemkot juga akan melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk memaksimalkan anggaran yang ada di antaranya dengan memangkas biaya perjalanan dinas di lingkungan pemkot dan DPRD, termasuk meniadakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Menurut Rizal, hal ini perlu dilakukan mengingat pendapatan asli daerah pada tahun depan juga akan terbatas. Apalagi, terdapat kemungkinan, pemerintah pusat berencana untuk memangkas dana transfer ke daerah.

“Kami tidak bisa meningkatkan PAD karena memang kita tidak bisa menambah sektor untuk potensi PAD. Kami hanya bisa memaksimalkan sektor-sektor PAD yang sudah ada,” tuturnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN