KOTA SEMARANG

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

Dian Kurniati | Rabu, 24 Januari 2024 | 09:30 WIB
Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

Pengumuman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. 

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali memberikan pemutihan terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada awal tahun ini.

Program pemutihan itu berupa penghapusan denda serta pengurangan (diskon) tunggakan PBB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan dilaksanakan program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan dalam pembayaran PBB.

“Bagi yang masih memiliki tunggakan perpajakan daerah khususnya PBB, ada kabar menarik nih. #Sobatpajaksemarang bisa mengajukan permohonan diskon,” bunyi keterangan dalam sebuah unggahan akun @bapenda.smg di Instagram, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Program ini akan berlangsung pada 23 Januari 2024 hingga 29 Februari 2024. Baik penghapusan denda maupun pengurangan tunggakan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Untuk diskon tunggakan (pokok) PBB, Pemkot Semarang memberikan besaran yang bervariasi tergantung pada tahun pajaknya. Adapun diskon tunggakan yang diberikan berada pada kisaran 5% hingga 50%.

Perinciannya, untuk tunggakan PBB tahun pajak 2018, diskon yang diberikan sebesar 50%. Kemudian, untuk tahun pajak 2019, pengurangan tunggakan PBB yang disediakan sebesar 25%. Lalu, diskon sebesar 20% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selanjutnya, untuk tahun pajak 2021, pengurangan tunggakan PBB yang disediakan sebesar 15%. Untuk tunggakan PBB tahun pajak 2022, diskon yang diberikan sebesar 10%. Terakhir, diskon sebesar 5% diberikan untuk tunggakan tahun pajak 2023.

“Diskon tidak berlaku otomatis, melalui pengajuan. Pembayaran dapat dilakukan bertahap dari tahun terlama,” bunyi pengumuman dalam unggahan tersebut.

Di Kota Semarang, PBB dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti bank, e-wallet, marketplace, kantor pos, minimarket, serta pos pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Apabila menemui kendala, wajib pajak juga dapat menghubungi Bapenda melalui Whatsapp 082221221400. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD