KOTA BANDAR LAMPUNG

Pemkot Evaluasi Langsung Penggunaan Tapping Box ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 19:19 WIB
Pemkot Evaluasi Langsung Penggunaan Tapping Box ke Lapangan

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lampung turun ke lapangan untuk mengevaluasi nilai pajak terutang pada beberapa sektor. Evaluasi itu dilakukan kepada wajib pajak yang sudah dipasangi perangkat perekam transaksi (tapping box).

Kepala BPPRD Kota Bandar lampung Yanwardi menjelaskan petugas mengirimkan surat tagihan pajak (STP) kepada 400 wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan dengan nilai yang sesuai dengan evaluasi lapangan.

“Kami sudah mengirimkan seluruh STP. Beberapa wajib pajak sudah menyetujui nilai pajak yang tercantum di dalamnya,” katanya di Kantor BPPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/3/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Menurutnya, evaluasi lapangan perlu dilakukan karena masih banyak yang belum menggunakan perangkat tapping box dalam menjalankan usahanya. Melalui evaluasi tersebut, dia berharap setoran pajak daerah mulai April mendatang bisa sesuai dengan hasil evaluasi BPPRD.

Di samping itu, BPPRD juga telah menyiapkan sanksi berupa teguran hingga menutup tempat usaha jika wajib pajak tidak menyetor pajak sesuai dengan hasil evaluasi. Mulai April mendatang, petugas berwenang akan segera menghubungi pemilik usaha yang sulit untuk diajak patuh pajak.

Tindakan tegas tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung Herman Hasanusi yang tidak segan menutup tempat usaha tidak patuh pajak. Sikap ini disebabkan karena Herman mengklaim masih ada pemilik restoran yang tidak menyetor pajak sesuai dengan pendapatan usaha.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Penutupan tempat usaha dilakukan dengan mendahului pemberian peringatan kepada pemilik tempat usaha. Peringatan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemilik tempat usaha sebagai ruang atau kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan pajak.

“Mereka telah memungut pajak 10% dari konsumen tapi tidak disetor ke kas daerah. Wajib pajak yang masih bandel akan kami tutup, saya enggak main-main lagi. Kami beri peringatan 3 kali, jika masih bandel berarti sudah ada niatan untuk tidak beritikad baik,” tegas Herman, seperti dilansir Lampost. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT