Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau mendirikan posko pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan posko layanan pembayaran PBB-P2 tersedia di 5 titik di Kota Pekanbaru. Menurutnya, posko juga akan melayani wajib pajak hingga akhir pekan.
"Hadir di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu membuat lebih nyaman melakukan transaksi pembayaran tanpa mengganggu jam kerja," katanya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Alek menuturkan pemkot terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum 31 Desember 2022. Sebab, wajib pajak yang terlambat membayar pajak daerah akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Melalui Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022, pemkot juga masih memberikan program pemutihan denda pajak daerah hingga 31 Desember 2022. Pemutihan denda diberikan terhadap 11 jenis pajak daerah.
Jenis pajak daerah yang dendanya dihapusm yaitu PBB-P2, pajak hotel, dan pajak restoran. Lalu, ada insentif untuk pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Program pemutihan dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah. Dengan insentif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang.
Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program pemutihan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, masih ada waktu untuk mengejar target penerimaan pajak daerah sebelum tutup buku.
Hingga awal Desember 2022, Pemkot Pekanbaru mencatat realisasi pajak daerah baru senilai Rp653 miliar atau 88% dari target Rp742 miliar. (rig)