KOTA KEDIRI

Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Pemerintah Usulkan Penurunan Tarif Pajak Hiburan Karaoke & Panti Pijat

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) pajak daerah. Revisi dimaksudkan untuk menurunkan tarif pajak hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bagus Alit mengatakan terdapat sejumlah usulan perubahan tarif pajak hiburan dalam revisi Perda No.8/2010 yang diusulkan kepada DPRD.

"Sumbangan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hiburan sebenarnya tidak terlalu banyak," katanya dikutip Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Bagus menyebut langkah pemangkasan tarif pajak hiburan tidak hanya berdasarkan pada kontribusi terhadap penerimaan yang kecil sehingga tidak menggerus pendapatan daerah terlalu dalam. Menurutnya, pemangkasan tarif juga untuk membantu pelaku usaha hiburan di Kota Kediri.

Selama pandemi Covid-19, Pemkot Kediri melarang aktivitas tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. Kebijakan pangkas tarif pajak ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha hiburan untuk mempertahankan bisnisnya.

Bagus menjabarkan dalam rencana revisi Perda pajak daerah, pemerintah akan menurunkan tarif pajak hiburan tempat karaoke dari 50% menjadi 30%. Kemudian tarif pajak hiburan usaha panti pijat turun dari 40% menjadi 20%. Usulan penurunan tarif pajak hiburan tersebut akan dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

"Memang usulan tersebut tujuannya untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 karena karaoke dan panti pijat belum boleh buka sampai saat ini," ungkapnya seperti dilansir jatimtimes.com.

Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan jumlah tempat karaoke dan panti pijat di Kota Kediri tidak terlalu banyak. Untuk usaha karaoke terdapat 5 izin usaha dan 5 lainnya karaoke dengan izin usaha cafe. Untuk panti pijat terdapat 3 lokasi izin usaha dan 1 izin usaha untuk panti sehat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS