KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Tambah Alokasi Insentif PPh Pasal 21 Hingga Rp14 triliun

Dian Kurniati
Senin, 18 Mei 2020 | 15.59 WIB
Pemerintah Tambah Alokasi Insentif PPh Pasal 21 Hingga Rp14 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah telah menyiapkan tambahan alokasi insentif sebesar Rp14 triliun untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan insentif itu akan dipakai dalam rangka memperluas cakupan penerima insentif atau memperpanjang durasi pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP. 

“Kami masih akan menambahkan cadangan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sebesar Rp14 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Saat ini insentif PPh Pasal 21 DTP telah dinikmati oleh para karyawan di 1.062 bidang usaha. Kebijakan tersebut diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Sri Mulyani menambahkan pembebasan PPh Pasal 21 tersebut berlaku selama 6 bulan, sejak April hingga September 2020. Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP saat ini sudah mencapai Rp25,66 triliun.

Insentif pembebasan PPh Pasal 21 dinikmati oleh karyawan dengan gaji maksimal Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan. Menkeu berharap insentif tersebut dapat menjaga daya beli para karyawan di tengah pandemi.

Selain menambah nilai insentif PPh Pasal 21 DTP, Sri Mulyani juga menyiapkan cadangan dan stimulus lainnya senilai Rp26 triliun. Meski demikian, dia belum memerinci stimulus tersebut.

Dengan pencadangan tambahan insentif tersebut, lanjut Menkeu, secara keseluruhan nilai insentif perpajakan yang diberikan untuk UMKM maupun pelaku usaha korporasi mencapai Rp123,01 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.