INSENTIF FISKAL

Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPh Badan untuk Sektor Pariwisata

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memberikan keringanan atau fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10% khusus untuk sektor usaha pariwisata.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPh badan diperlukan dalam rangka mendukung pemulihan dari sektor usaha tersebut.

"Insentif PPh badan untuk sektor pariwisata lebih kepada untuk seluruh sektornya. Bapak Presiden [Joko Widodo] juga meminta untuk dikaji pemberian insentif PPh Badan sebesar 10%," katanya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Meski demikian, lanjut Airlangga, fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 10% khusus untuk sektor pariwisata tersebut masih belum diputuskan. Pemerintah juga masih akan terus mengkaji aspek-aspek teknisnya.

"Masih diberi waktu [oleh presiden] untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia pada Januari-November 2023 sudah mencapai 10,4 juta kunjungan, 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat kunjungan pada Januari-November 2022.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Namun, hal tersebut masih belum mampu menandingi jumlah kunjungan pada tahun-tahun sebelum pandemi. Pada Januari-November 2019, wisman yang berkunjung ke Indonesia tercatat mencapai 14,72 juta kunjungan.

Di sisi lain, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) pada Januari-November 2023 sudah mencapai 749,11 juta, melampaui jumlah perjalanan wisnus pada Januari-November 2019 yang mencapai 652,33 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD