KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Ingin UMKM Makin Maju Biar Bayar Pajaknya Lebih Besar

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Ingin UMKM Makin Maju Biar Bayar Pajaknya Lebih Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM.

Zulkifli mengatakan Kemendag memiliki peran untuk memberikan kemudahan UMKM dalam memasarkan produknya. Sejalan dengan omzet yang meningkat, dia berharap pajak yang dibayarkan UMKM juga makin besar.

"[Kemendag] melakukan segala usaha, segala daya, agar para pelaku sektor usaha di Tanah Air tambah maju, tambah untung banyak, tambah kaya, agar nanti bayar pajak," katanya dalam Kick Off Hari Belanja Online Nasional 2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Zulkifli mengatakan Kemendag juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan perdagangan pelaku UMKM. Misalnya, melalui kegiatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang diadakan setiap 12 Desember.

Pemerintah menyelenggarakan Harbolnas melalui kolaborasi dengan pelaku industri digital. Tujuannya, meningkatkan konsumsi domestik, khususnya pada produk lokal. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai penjualan saat Harbolnas terus meningkat.

Pada 2021, nilai penjualan selama Harbolnas mencapai Rp18,1 triliun atau tumbuh 56% dari tahun sebelumnya yang senilai Rp5,6 triliun. Khusus untuk konsumsi produk lokal, nilai penjualannya senilai Rp8,5 triliun atau tumbuh 40%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Zulkifli menargetkan nilai transaksi pada Harbolnas 2022 dapat mencapai Rp27 triliun atau tumbuh 50% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dia pun mengajak para UMKM memanfaatkan momentum Harbolnas untuk memasarkan produk andalannya.

Menurutnya, UMKM memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional, bahkan saat pandemi Covid-19. Dia pun memastikan pemerintah akan terus memberikan dukungan agar UMKM terus berkembang.

"Seluruh stakeholders yang ada, baik pusat maupun daerah, akan membantu total kepada Saudara agar usahanya tambah maju, tambah berkembang, sehingga untungnya banyak dan bayar pajaknya bertambah," ujarnya.

Melalui PP 23/2018, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada UMKM berupa pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap peredaran bruto atau omzet. Selain itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga memuat ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat