HAK CIPTA

Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 16:30 WIB
Pemerintah Himpun Rp55 Miliar Royalti Musik dan Lagu Sepanjang 2023

Vokalis kelompok musik God Bless Ahmad Albar beraksi menghibur penonton saat tampil dalam Festival Satu Dasawarda Kutus-Kutus di Gianyar, Bali, Sabtu (9/12/2023). Dalam penampilannya tersebut God Bless membawakan sejumlah lagu diantaranya Kehidupan, Semut Hitam, Panggung Sandiwara dan Musisi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pemerintah telah menghimpun royalti karya cipta lagu dan musik senilai Rp55,1 miliar sepanjang 2023.

Penghimpunan royalti musik dan lagu memang berangsur membaik setelah sempat terpuruk pada 2021 lalu akibat pandemi Covid-19. Saat itu, royalti yang berhasil dihimpun hanya Rp19,8 miliar. Angkanya membaik pada 2022 dengan royalti yang terkumpul senilai Rp35 miliar.

"Target kami pada 2024 [menghimpun royalti] senilai Rp120 miliar lebih," Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam diskusi bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

LMKN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) 28/2014 tentang Hak Cipta.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan mendistribusikannya kepada para pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dharma memastikan LMKN selalu mengedepankan keterbukaan dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan royalti penggunaan musik dan lagu. Dia menambahkan, LMKN juga telah memerintahkan kepada seluruh LMK untuk menertibkan laporan keuangan pada situs masing-masing.

Baca Juga:
DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

"Faktor transparansi masalah penting. LMKN sudah transparan, berapa yang terhimpun dan dibagi. Hanya saja kurang sosialisasi ke masyarakat," kata Dharma.

Lebih lanjut, Dharma mengakui pengelolaan royalti di Indonesia memiliki kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu, menurut dia, LMKN akan terus mendorong LMK bersaing dalam memberikan pelayanan dan mengejar target pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi royalti penggunaan musik dan lagu.

"Penghimpunan royalti terus meningkat. Tentunya kami (LMKN) akan terus dorong lagi peningkatan pencapaian ini," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:45 WIB HARI MUSIK NASIONAL

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD