MALAYSIA

Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Pemerintah Diminta Perbesar Keringanan Pajak untuk Asuransi Kesehatan

ILUSTRASI. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Asuransi Jiwa Malaysia (Life Insurance Association Malaysia/LIAM) meminta pemerintah agar memasukkan premi asuransi kesehatan dalam keringanan pajak. Insentif berupa keringanan pajak saat ini diberikan senilai RM8.000 atau Rp27,2 juta untuk setiap wajib pajak pemegang premi.

Presiden LIAM Loh Guat Lan mengatakan keringanan pajak diperlukan untuk biaya pengobatan pada diri sendiri, pasangan, dan anak-anak untuk penyakit serius dalam premi asuransi kesehatan.

Kemudian, pemerintah juga dapat meningkatkan keringanan pajak gabungan untuk premi asuransi kesehatan medis dan premi asuransi pendidikan yang saat ini sebesar RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM6.000 atau Rp20,4 juta.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"Biaya pengobatan biasanya meningkat seiring dengan bertambahnya usia dan wajib pajak menggunakan pendapatan mereka untuk mendanai kebutuhan medis jangka panjang mereka di masa depan," katanya, dikutip Selasa (12/10/2021).

Loh mengatakan pemerintah dapat memasukkan tambahan keringanan pajak atas asuransi tersebut dalam APBN 2022. Menurutnya, usulan tersebut akan membantu meringankan beban biaya pengobatan wajib pajak di masa depan.

Loh menyebut biaya asuransi kesehatan untuk sebuah keluarga dengan anggota 2 orang dewasa dan 3 anak adalah rata-rata sekitar RM2.500 atau Rp8,5 juta per tahun. Sementara itu, premi asuransi pendidikan yang dibayarkan keluarga tersebut untuk 3 anak hanya RM500 per tahun atau Rp1,7 juta.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Di sisi lain, LIAM menyarankan agar pemerintah meningkatkan batas keringanan pajak pribadi untuk premi asuransi jiwa yang saat ini RM3.000 atau Rp10,2 juta menjadi RM5.000 atau Rp17 juta. Ada pula usulan pembebasan pajak layanan 6% pada Skema Asuransi Kelompok Karyawan, serta perpanjangan Program Perlindungan Tenang Voucher (PTV) senilai RM50 atau Rp170.350 untuk 40% masyarakat berpenghasilan terendah selama satu tahun.

Menurut Loh, penghapusan pajak layanan 6% akan mendorong pengusaha mengasuransikan karyawan mereka dengan skema kelompok. Adapun hingga saat ini, statistik mencatat kurang dari separuh karyawan di Malaysia yang memperoleh bentuk perlindungan tersebut.

"Mengingat pentingnya memiliki asuransi kesehatan bagi warga Malaysia, keringanan pajak untuk jenis rencana asuransi ini harus ditingkatkan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara