INSENTIF PAJAK

Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Sektor Transportasi Umum

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 09:41 WIB
Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Sektor Transportasi Umum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan insentif perpajakan kepada pengusaha transportasi umum di tengah tekanan pandemi Corona atau Covid-19.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan insentif tersebut bertujuan agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar.

“Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Apalagi, lanjutnya, Presiden resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat dengan tujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

Menurut catatan MTI, perusahaan transportasi dari berbagai moda telah mengusulkan insentif pajak yang dibutuhkan kepada pemerintah. Misal, transportasi darat angkutan orang meminta penundaan pemungutan pajak.

Penundaan pemungutan pajak yang dimaksud di antaranya PPh Pasal 21, PPh 22 Impor dan PPh Pasal 25. Mereka juga meminta pembebasan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan retribusi lain di daerah.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Transportasi darat angkutan barang meminta PPh Pasal 21 ditiadakan selama 12 bulan, relaksasi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25 tahun 2019. Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan meminta penghapusan pajak perusahaan 1,2% dari total pendapatan bruto.

Kemudian, transportasi angkutan laut meminta pengurangan PPh Pasal 15 pada perusahaan pelayaran dan pengurangan PPN pada industri perkapalan. Untuk transportasi udara, mereka meminta pengurangan bea impor suku cadang pesawat.

Tak bisa dimungkiri, aktivitas penumpang berkurang drastis selama masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu terlihat dari data penumpang dari berbagai moda yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Penumpang bus misalnya turun 20% selama Maret 2020 dibandingkan dengan Februari 2020. Kondisi yang juga terjadi pada penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT yang turun sebesar 45,9%.

Penurunan juga terjadi di angkutan udara selama Maret-15 April 2020. Penumpang dalam negeri turun 72,48% dan penumpang luar negeri turun 98,95%. Pergerakan pesawat dalam negeri dan luar negeri pun masing-masing turun 57,42% dan 96,58%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024