KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah Bidik 2,5 Juta Usaha Mikro Naik Kelas Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (30/4/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menargetkan jutaan pelaku usaha mikro bisa naik kelas tahun ini dan bertransformasi menjadi bisnis formal yang memiliki izin usaha.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan pemerintah membidik 2,5 juta bisnis mikro bisa naik kelas. Salah satu indikator peningkatan bisnis tersebut adalah memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"Kalau bicara target, tahun ini sekitar 2,5 juta usaha informal bisa jadi formal. Artinya mereka bisa memperoleh NIB," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Eddy menjelaskan paradigma mengurus perizinan baru dilakukan jika usaha sudah mulai beroperasi menjadi besar perlu diubah. Menurutnya, tak sedikit pelaku usaha yang beranggapan proses mengurus izin merupakan hal yang rumit dan memakan waktu.

Untuk itu, pemerintah hendak mengubah paradigma tersebut. Dia menegaskan UU No.20/2008 tentang UMKM menyebutkan biaya perizinan bagi usaha mikro dijamin bebas biaya. Sementara itu, usaha kecil diberikan keringanan biaya saat proses perizinan.

"Manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, termasuk akses pembiayaan," tuturnya.

Baca Juga:
Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Proses perizinan usaha bagi UMKM juga makin dipermudah dengan hadirnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu klaster dari beleid tersebut adalah kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan.

Aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja juga sudah dibuat melalui Peraturan Pemerintah No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Nanti, Kemenkop akan menggandeng banyak pihak sehingga target transformasi usaha mikro menjadi formal bisa dicapai tahun ini. "Ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi dan organisasi masyarakat dan komunitas UMKM," ujar Eddy. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini