FILIPINA

Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Rabu, 09 September 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Beri Keringanan Terhadap Penunggak Pajak, Seperti Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Kementerian Keuangan Filipina meluncurkan Program Penilaian dan Pembayaran Sukarela (voluntary assessment and payment program/VAPP) bagi wajib pajak yang menunggak pajak penghasilan pada 2018.

Dengan program tersebut, pemerintah mendorong wajib pajak membayar kewajiban pajak penghasilan yang belum dibayar pada 2018 secara sukarela. Wajib pajak yang membayar tunggakan pajak tersebut juga tidak akan terkena audit atau investigasi.

"Mereka yang membayar pajak tidak akan diaudit atau diselidiki lagi untuk tahun pajak 2018," bunyi keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Program VAPP mencakup seluruh pajak penghasilan yang harus dibayar untuk tahun pajak yang berakhir pada 31 Desember 2018, dan untuk tahun fiskal 2018 yang berakhir pada hari terakhir Juli 2018 hingga Juni 2019.

Program ini juga mencakup transaksi satu kali (one-time transactions /ONETT) di antaranya seperti pembayaran pajak tanah, pajak donor, pajak capital gain, sampai dengan pajak meterai dokumen.

Untul memanfaatkan VAPP, wajib pajak harus membayar dengan persentase tertentu. Pada pemotongan pajak non-ONETT, wajib pajak harus membayar 5% dari total pemotongan pajak dasar untuk tahun pajak 2018.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Sementara itu. pada pajak ONETT, nilai yang harus dibayar adalah pajak dasar terutang atas surat pemberitahuan (SPT) pajak yang belum terutang atau pajak yang belum dibayar, lalu ditambah 5%.

"Perincian rumus pembayaran jenis pajak tersebut di atas diatur dalam Revenue Regulations (RR) No. 21-2020," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan.

Seperti dilansir Mb.com.ph, Pemerintah Filipina berharap VAPP dapat meningkatkan setoran pajak dengan tetap memberikan cara yang mudah dan terjangkau bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kekurangan pajaknya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M