YUNANI

Pemerintah Bakal Pangkas Tarif PPN untuk Dua Sektor Usaha Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Mei 2020 | 07:00 WIB
Pemerintah Bakal Pangkas Tarif PPN untuk Dua Sektor Usaha Ini

Ilustrasi. (DDTC)

ATHENA, DDTCNews—Pemerintah Yunani berkomitmen untuk melakukan relaksasi pajak guna menolong pelaku usaha yang terdampak Covid-19 melalui pemangkasan tarif PPN untuk barang atau jasa tertentu setelah Oktober 2020.

Menteri Keuangan Yunani Christos Staikouras mengatakan tarif PPN barang atau jasa yang bakal dipangkas besar kemungkinan dari sektor transportasi dan katering sebagai upaya pemerintah menggeliatkan kembali bisnis pariwisata.

Sementara untuk sektor usaha lainnya, pemerintah masih belum menyepakati. “Pemerintah akan membahas lebih lanjut masalah pemotongan pajak tambahan pada Oktober 2020,” kata Staikouras, dikutip Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selain relaksasi pajak, Menteri Keuangan juga berencana mengurangi iuran sosial bagi para pemberi kerja maupun karyawan. Menurutnya, pengurangan iuran jaminan sosial tersebut penting untuk menghindari pemutusan hubungan kerja.

Namun, seluruh rencana dari pemerintah itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi anggaran Yunani, termasuk perkembangan pandemi virus Corona ke depannya. Bagaimanapun, rencana pemerintah itu juga bakal memengaruhi kebijakan fiskal ke depannya.

“Tapi yang pasti, saya bersikeras usulan mengenai jaminan sosial perlu menjadi perhatian utama karena lebih bernilai dalam ekonomi ‘baru’ ini,” tutur Staikouras.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selain itu, Menteri Keuangan juga memastikan pemerintah tak akan memotong gaji dan uang pensiun PNS untuk menambal belanja pemerintah selama masa karantina wilayah diterapkan. Opsi tersebut tidak pernah masuk dalam kalkulasi otoritas fiskal.

“Tidak ada pemikiran seperti itu (memotong gaji dan uang pensiun PNS) di atas meja Kementerian Keuangan,” tuturnya dilansir Ekathimerini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?