KEBIJAKAN PAJAK

Pemeriksa Pajak Bekerja dengan Sistem Klaster, Ternyata Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 22 September 2022 | 10:00 WIB
Pemeriksa Pajak Bekerja dengan Sistem Klaster, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan bekerja menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan. Skema ini dijalankan bukan tanpa alasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sistem klaster akan menciptakan skema tugas yang lebih sistematis.

"Hal ini akan memudahkan pelaksanaan pembinaan profesi dan karier pemeriksa dan asisten pemeriksa di DJP sehingga lebih terarah dan teratur," ujar Neilmaldrin, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Ketentuan lebih lengkap mengenai sistem klaster bagi pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak masih akan diatur lebih lanjut dengan peraturan dirjen pajak.

Melalui sistem klaster, pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional sesuai dengan klasternya masing-masing. Walau demikian, pemeriksa dan asisten pemeriksa dapat melaksanakan tugas pada klaster lain bila diperlukan.

"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Adapun kegiatan penagihan dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa ataupun asisten pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda