KABUPATEN BADUNG

Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pemda Minta WP yang Punya Usaha Lebih dari Satu untuk Mutakhirkan Data

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini mengatakan pemutakhiran data diperlukan untuk mendukung implementasi ketentuan pajak dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Wajib pajak yang memiliki usaha lebih dari satu harus pemutakhiran. Kami juga melakukan jemput bola. Wajib pajak juga bisa datang langsung ke kantor bapenda dan menghubungi admin," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Untuk pemutakhiran data, dokumen yang diperlukan antara lain nomor induk kependudukan (NIK) pemilik dan nomor induk berusaha (NIB).

Sebagai informasi, Pemkab Badung telah menyesuaikan perda pajak di daerah dengan UU HKPD. Transisi dari UU 28/2009 ke UU HKPD juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha.

Seiring dengan berlakunya UU HKPD, Kabupaten Badung memiliki kewenangan untuk memungut 2 jenis pajak baru, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

"Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah ke depannya diharapkan akan makin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung," ujar Sukarini seperti dilansir nusabali.com.

Ketentuan pajak pada UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Namun, opsen PKB dan opsen BBNKB baru berlaku pada 1 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak