PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda Kembangkan Samsat Corporate, Bayar Pajak Bisa di Kantor Sendiri

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Pemda Kembangkan Samsat Corporate, Bayar Pajak Bisa di Kantor Sendiri

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) sedang mengembangkan Samsat Corporate guna memberikan kemudahan kepada pegawai kantoran membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan kehadiran Samsat Corporate ini membuat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bakal diselenggarakan di kantor atau tempat perusahaan.

"Kekhawatiran investor seringkali karyawannya izin menyelesaikan kewajiban pajak. Dengan Samsat Corporate maka kami fasilitasi sehingga pegawai tidak perlu izin, industri juga bergerak," katanya, dikutip pada Minggu (29/10/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Danang menjelaskan Samsat Corporate akan dibuka di perkantoran yang memiliki banyak karyawan. Nanti, pelayanan Samsat Corporate disediakan oleh perusahaan sendiri, bukan oleh Samsat.

Sejauh ini, Samsat Corporate sudah beroperasi di 15 perusahaan besar di Jawa Tengah. Meski begitu, layanan Samsat Corporate terssebut akan resmi diluncurkan pada awal November 2023.

"Di awal November nanti kami launching. Prinsipnya membuka titik layanan di perusahaan dengan petugas berasal dari perusahaan, pembayaran dan pengesahan dilayani secara online, jadi tidak perlu menunggu, Samsat bisa datang," tutur Danang seperti dilansir joglojateng.com.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Setelah peluncuran, lanjut Danang, Bapenda akan memperluas cakupan layanan Samsat Corporate. Harapannya, kehadiran layanan tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak tanpa mengganggu aktivitas produksi pelaku usaha.

"Setelah pelaku usaha melihat Samsat Corporate, saya yakin akan menjadi kebutuhannya mereka. Kami punya satu hal sinergi, ini bentuk negara hadir melayani masyarakat pada jam kerja tanpa merugikan pelaku usaha yang berinvestasi," ujarnya.

Selain di perusahaan dan perkantoran, lanjut Danang, Bapenda juga membuka opsi untuk menggelar Samsat Corporate di rumah sakit yang punya banyak tenaga medis.

"Misal juga diterapkan di rumah sakit kan tenaganya besar. Kalau mereka izin untuk pembayaran pajak mungkin susah, supaya layanan di bisa terlayani maka Samsat Corporate juga bisa hadir di rumah sakit," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS