ADMINISTRASI PAJAK

Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 September 2023 | 10:49 WIB
Pembuatan Kode Billing Sudah Normal, DJP Sarankan Pakai Private Window

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan laman e-billing untuk pembuatan kode billing sudah bisa diakses secara normal. Namun, wajib pajak diimbau membuka DJP Online menggunakan mode incognito window (Chrome) atau private window (Firefox).

Kendati tidak ada pengumuman resmi tentang adanya gangguan teknis pada sistem e-billing, sejak kemarin sejumlah wajib pajak mengaku tidak bisa mengakses e-billing dengan notifikasi eror 'PROX03' dengan keterangan 'Akses API Pembuatan Kode Tidak Berhasil Diproses'.

"Mohon maaf ketidaknyamanannya. Saat ini sudah bisa diakses. Silakan dicoba kembali. Kami sarankan mengakses DJP Online menggunakan mode incognito window atau private window," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.

Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-billing, membuat dan membayar kode billing tersebut. Kode billing sendiri adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik.

Sebagai informasi, aplikasi e-billing sempat mengalami downtime atau tak bisa diakses pada pekan lalu. Melalui pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberitahu adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-billing dan e-bupot untuk sementara waktu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut