JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan laman e-billing untuk pembuatan kode billing sudah bisa diakses secara normal. Namun, wajib pajak diimbau membuka DJP Online menggunakan mode incognito window (Chrome) atau private window (Firefox).
Kendati tidak ada pengumuman resmi tentang adanya gangguan teknis pada sistem e-billing, sejak kemarin sejumlah wajib pajak mengaku tidak bisa mengakses e-billing dengan notifikasi eror 'PROX03' dengan keterangan 'Akses API Pembuatan Kode Tidak Berhasil Diproses'.
"Mohon maaf ketidaknyamanannya. Saat ini sudah bisa diakses. Silakan dicoba kembali. Kami sarankan mengakses DJP Online menggunakan mode incognito window atau private window," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (5/9/2023).
Sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing – bagian dari sistem penerimaan negara—secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020, layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP dilayani pada menu e-billing DJP Online.
Ada dua tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-billing, membuat dan membayar kode billing tersebut. Kode billing sendiri adalah kode yang akan diperoleh setelah wajib pajak memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik.
Sebagai informasi, aplikasi e-billing sempat mengalami downtime atau tak bisa diakses pada pekan lalu. Melalui pengumuman dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberitahu adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hal ini berdampak pada tidak bisa diaksesnya aplikasi e-billing dan e-bupot untuk sementara waktu. (sap)