LITERATUR PAJAK

Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 10:00 WIB
Pembebasan PPN untuk Pertahanan dan Keamanan Negara! Cek Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat pertahanan nasional dengan akses peralatan dan teknologi militer yang mutakhir.

Salah satu cara yang ditempuh pemerintah ialah dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 157/2023.

Untuk memperoleh pembebasan PPN, lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya ialah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Dokumen tersebut harus diajukan oleh instansi pemerintah terkait atau BUMN yang relevan sebelum melakukan impor atau penyerahan BKP atau JKP strategis tertentu.

Jika terjadi kesalahan dalam penerbitan SKB karena kesalahan penulisan, perhitungan, atau penerapan ketentuan hukum, dirjen pajak berwenang untuk mengeluarkan SKB pengganti.

Selain itu, wajib pajak juga harus menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembebasan PPN dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Untuk ulasan selengkapnya, Anda bisa membaca panduan Perpajakan DDTC berjudul Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara. Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa poin yang dibahas antara lain:

  • Dasar Hukum Pembebasan PPN Dalam Rangka Pertahanan dan Keamanan Negara
  • Latar Belakang
  • Definisi BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Kewajiban Perpajakan Untuk Pembebasan PPN
  • Aspek Perpajakan atas Penyerahan BKP dan/atau JKP Untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Tata Cara Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  • Ketentuan Lain Terkait Tata Cara Penggantian dan Pembatalan Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Kewajiban Penyampaian Faktur Pajak
  • Ilustrasi Kasus

Silakan akses Perpajakan DDTC atau akses tautan berikut ini: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/pembebasan-ppn-dalam-rangka-pertahanan-dan-keamanan-negara (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Senin, 29 April 2024 | 16:55 WIB DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?