KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pembangunan IKN Dikebut, PP Soal Pendanaan dan Anggaran Dimatangkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 14:30 WIB
Pembangunan IKN Dikebut, PP Soal Pendanaan dan Anggaran Dimatangkan

Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik ITCI Hutani Manunggal di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK menyatakan fungsi dan peruntukan kawasan hutan termasuk HTI dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk alokasi ibu kota baru. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong kementerian/lembaga untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap awal mulai tahun ini. Percepatan diawali dengan penyusunan sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) IKN, kepastian kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan fisik.

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin Tetelepta menyampaikan, aturan turunan dari UU IKN yang disiapkan terdiri dari 2 Peraturan Pemerintah (PP), 3 Peraturan Presiden (Perpres), dan 3 peraturan menteri/lembaga.

Febry memerinci, PP yang disiapkan secara spesifik mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara dan serta pendanaan dan anggaran. Sementara 3 Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Sementara 3 peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN.

"Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga akan membahas lebih detail 8 peraturan pelaksanaan prioritas itu di Balikpapan," ujar Febry dikutip dari siaran pers KSP, (2/2/2022).

Terkait dengan kesiapan lahan, tutur Febry, LHK sudah mencadangkan 42.000 hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan. “Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” jelas Febry.

Sebagai Informasi, pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan presiden ke kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) sebelum 16 Agustus 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak