AUSTRALIA

Pemain AFL dan Bintang Olahraga Diberi Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juli 2017 | 16:50 WIB
Pemain AFL dan Bintang Olahraga Diberi Keringanan Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Australian Taxation Office (ATO) memutuskan untuk memberikan keringanan pajak bagi pemain sepak bola AFL (Australian Football League) dan bintang olahraga lainnya. ATO menilai dalam setahun pengurangan pajak yang akan diberikan berkisar AU$20.000 atau Rp211 juta.

Salah seorang juru bicara ATO mengatakan ATO telah menerima banyak permintaan dari para olahragawan yang meminta keringanan terhadap perlakuan pajaknya atas penghasilan yang mereka terima dari hak citra (image right).

“ATO telah bekerja secara ekstensif dengan penasihat ahli, asosiasi olahraga profesional dan pemangku kepentingan utama lainnya untuk memberikan saran dan masukan yang mempertimbangkan status image right dalam Undang-Undang bersamaan dengan pemahaman tentang sifat kegiatan promosi dari para olahragawan,” jelasnya, Kamis (20/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Bintang olahraga dengan bayaran tertinggi seperti Lance Franklin dan Nathan Fyfe, yang berpenghasilan sekitar AU$1 juta atau Rp10,5 miliar per tahun akan menerima potongan tarif pajak penghasilan sebesar 10% dari pendapatan mereka sehingga tarif pajak yang akan dikenakan hanya 27,5%.

Saat ini, bintang olahraga papan atas dikenakan tarif pajak penghasilan marginal teratas 45% ditambah dengan retribusi kesehatan sebesar 2%. Beberapa atlet elit dapat mengklaim pengurangan pajak lebih dari 10% jika memenuhi persyaratan tertentu.

Insentif keringanan pajak, seperti dilansir dalam heraldsun.com.au, akan diberlakukan untuk semua pemain AFL yang terdaftar dan atlet dari semua jenis olahraga Australia yang memenuhi syarat.

Kebijakan keringanan pajak bagi bintang olahraga ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2017. Kendati demikian, kebijakan ini masih menuai banyak perdebatan dari beberapa kalangan karena dinilai akan mengurangi penerimaan negara dan menggelembungkan hutang nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M