KENYA

Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 18:00 WIB
Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya bakal meluncurkan langkah penindakan berskala nasional atas pelanggaran ketentuan cukai atas barang kena cukai air minum kemasan, jus, dan minuman-minuman tidak beralkohol lainnya.

Bukan tanpa sebab, otoritas mengambil langkah tersebut. Pasalnya, selama ini masih banyak minuman kemasan kena cukai yang dilekati cukai palsu sehingga merugikan pelaku industri minuman kemasan yang sudah patuh pada ketentuan cukai.

"Kami akan terjunkan petugas pajak ke lapangan untuk memastikan kepatuhan dan membuka layanan pengaduan," ujar Komisioner Pajak Domestik Kenya Revenue Authority (KRA) Elizabeth Meyo, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Dalam pelaksanaannya, KRA bakal mengupayakan untuk mengenakan sanksi sesuai dengan yang ditentukan pada UU Pungutan Cukai dan UU Ketentuan Perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

Barang kena cukai (BKC) yang belum memenuhi ketentuan cukai di Kenya bakal disita atau dihancurkan. Pihak-pihak yang menguasai BKC juga akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, asosiasi industri minuman kemasan Coast Bottled Water Manufacturers Association (COBWMAS) and the Water Bottlers Association of Kenya (WBAK) mencatat praktik pelanggaran cukai di lapangan sangat marak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Tak hanya itu, praktik pelanggaran cukai juga dilakukan dengan berbagai modus mulai dari peredaran pita cukai palsu, menukar pita cukai hingga penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan barang kena cukainya.

“Contoh, pita cukai untuk minuman kena cukai bervolume 300 mililiter justru ditempelkan kepada minuman kena cukai yang volumenya mencapai 5 liter,” sebut asosiasi dilansir dari thestar.

Berdasarkan penghitungan KRA, total kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut mencapai KES4 miliar bila praktik pelanggaran cukai terus marak dan tidak segera ditindaklanjuti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi