ISLAMABAD, DDTCNews – Perserikatan Usaha Kecil dan Menengah Pakistan (SAMEA) mengajukan usulan penurunan tarif pajak penjualan (sales tax) dan keringanan jaminan pinjaman bank dalam proposal anggaran keuangan 2017-2018 yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Pakistan.
Ketua SAMEA Zafar Iqbal mengatakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Pakistan merupakan tulang punggung perekonomian negara. Oleh sebab itu, harus ditunjang dengan pemberian fasilitas yang maksimal.
“Pendapatan per kapita di negara ini rendah, tetapi pajak penjualannya sangat tinggi yakni hingga 17%. Sedangkan, di negara maju seperti Amerika Serikat yang memiliki pendapatan per kapita jauh lebih tinggi, pajak penjualannya hanya di kisaran 4% -8% saja,” ujarnya, Jumat (7/4).
Zafar menjelaskan SAMEA juga mengusulkan agar pemerintah mengakhiri pengenaan withholding tax atas penarikan tunai oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan melipatgandakan ambang batas bagi wajib pajak yang belum dikukuhkan untuk penarikan tunai Rs100.000 atau Rp12,7 juta per hari.
Pemerintah Pakistan menetapkan aturan yang sangat ketat atas pinjaman bank yang lebih dari Rs3 juta atau sekitar Rp381 juta. Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan UKM.
Oleh karena itu, seperti dilansir Pakistantoday.com, SAMEA mengusulkan agar pemerintah Pakistan menghapus persyaratan jaminan dan meminimalkan dokumentasi yang harus dipenuhi UKM apabila akan melakukan pinjaman dalam jumlah tersebut.
“Sebagian besar UKM di Pakistan dijalankan oleh individu, usaha keluarga maupun kelompok-kelompok kecil. Jadi sebisa mungkin, pemerintah Pakistan harus mempermudah pemilik UKM dalam mengembangkan usahanya,” pungkas Zafar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.