KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Pelajari Proses Bisnis WP, Petugas Pajak Kunjungi Minimarket Material

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pelajari Proses Bisnis WP, Petugas Pajak Kunjungi Minimarket Material

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke tempat usaha salah satu wajib pajak strategis yang bergerak dalam perdagangan besar berbagai macam material bangunan.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Denpasar Barat Dharma Setiawan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk lebih mengenal proses bisnis wajib pajak, sekaligus memberikan edukasi terkait dengan pemadanan NIK-NPWP.

“Tujuan kami melakukan kunjungan ini dalam rangka untuk lebih mengenal lebih dalam profil wajib pajak, baik itu karakter, lokasi, kondisi serta yang lebih penting perihal proses bisnis wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dharma mengapresiasi atas data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Dia juga berpesan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan.

“Kami mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk segera melakukan sehingga pada 2024 tidak mengalami kendala saat melakukan kewajiban pajak,” tuturnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan menjelaskan rangkaian proses bisnis yang sedang digelutinya. Dia juga menargetkan konsumen yang berada di sekitar Jalan Gatot Subroto serta pemilik properti, baik itu residensial maupun komersial.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Menurutnya, konsumen bisa mendapatkan berbagai kebutuhan bangunan secara lengkap, baik itu yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, di tokonya tersebut dengan pelayanan yang lebih praktis dan modern.

“Konsepnya adalah toserba bangunan, tetapi versi mini. Kayak Indomaretnya gitu Pak. Sehingga konsumen bisa lebih santai saat membeli bahan bangunan daripada ke Mitra 10 yang gede banget,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS