UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Gelar Dua Persidangan UU HPP

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 14:00 WIB
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Gelar Dua Persidangan UU HPP

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar dua persidangan pengujian atas UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada pekan depan.

Pada Selasa (8/3/2022), MK mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian materiil terhadap UU HPP. Uji materiil dengan nomor perkara 19/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

"Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap materi muatan bab dan pasal-pasal berikut penjelasannya dalam UU HPP agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis pemohon, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan pengujian materiil atas klaster PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.

"Materi muatan dalam UU HPP yang dibagi dalam beberapa klaster tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik secara bersyarat maupun tidak bersyarat," jelas pemohon.

Sementara itu, pengujian formil atas UU HPP dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 akan digelar pada Senin (7/3/2022). Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Menurut pemohon, pembentukan UU HPP telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Pemohon memandang kejelasan rumusan adalah setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundangan-undangan, sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, pembentukan UU HPP bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Oktavia pada persidangan yang digelar pada 21 Februari 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN