KP2KP BANAWA

Pegawai Pajak One on One dengan WP, Ingatkan Soal Kewajiban PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2022 | 15:30 WIB
Pegawai Pajak One on One dengan WP, Ingatkan Soal Kewajiban PKP

Tim penyuluh KP2KP Banawa saat memberikan edukasi pajak kepada masyarakat. (foto: DJP)

DONGGALA, DDTCNews - KP2KP Banawa memberikan edukasi pajak secara one on one kepada wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) di tempat kedudukan wajib pajak di Kelurahan Boneoge, Kabupaten Donggala pada 11 Mei 2022.

KP2KP Banawa menyebutkan tim penyuluh telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengonfirmasi alamat wajib pajak terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak.

“Pada kesempatan tersebut, penyuluh mengingatkan wajib pajak terkait dengan kewajibannya sebagai PKP yaitu memungut PPN sebesar 11% atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak,” sebut KP2KP Banawa dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Selain soal pemungutan PPN, KP2KP juga mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara tepat waktu paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Di lain pihak, Fattimah selaku pengurus dari perusahaan yang dikunjungi memberikan apresiasi kepada tim KP2KP Banawa atas dedikasi dalam mengedukasi wajib pajak, khususnya yang berada di Kabupaten Donggala.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015. Surat edaran tersebut mendefinisikan kunjungan sebagai:

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan, atau Tim Visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN