KPP PRATAMA SINGKAWANG

Pedagang Emas Perhiasan Ramai-Ramai ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 16:30 WIB
Pedagang Emas Perhiasan Ramai-Ramai ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang emas dan barang perhiasan di Kota Singkawang ramai-ramai berkunjung ke KPP Pratama Singkawang pada 10 Mei 2022.

“PKP emas dan perhiasan ini datang untuk meminta sertifikat elektronik karena pelaporan SPT Masa PPN kini hanya bisa melalui e-faktur, tidak lagi menggunakan e-SPT PPN 1111DM,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang Yuda Yusdiman, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Sementara itu, pegawai KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita menuturkan rata-rata persoalan yang dialami PKP emas dan perhiasan ke kantor pajak pada 10 Mei 2022 tersebut ialah aktivasi akun PKP yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Dia menjelaskan akun PKP emas dan perhiasan sudah kedaluwarsa karena lebih dari tiga bulan PKP bersangkutan tidak mengajukan permohonan, baik aktivasi akun PKP maupun sertifikat elektronik, kepada otoritas pajak.

Untuk kasus tersebut, status PKP akan dicabut dan kemudian dikukuhkan kembali. Wajib pajak perlu mengisi formulir pencabutan PKP, pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, dan permintaan sertifikat elektronik serta melampirkan fotokopi KTP dan NPWP bagi WP orang pribadi.

“Jika permohonan aktivasi akun PKP masih bisa direkam maka PKP tidak perlu dicabut. Wajib pajak hanya perlu menunggu untuk di-visit baru kemudian bisa mengambil sertifikat elektronik,” jelas Eleonora seperti dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8/1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42/2009.

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor