AMERIKA SERIKAT

PBB Desak Semua Negara Kenakan Pajak Tinggi untuk Perusahaan Migas

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:00 WIB
PBB Desak Semua Negara Kenakan Pajak Tinggi untuk Perusahaan Migas

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

NEW YORK, DDTCNews - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak semua negara di dunia mengenakan pajak yang lebih tinggi kepada perusahaan yang bergerak di sektor migas.

Guterres mengatakan pajak lebih besar perlu dikenakan kepada perusahaan migas yang telah mendulang banyak keuntungan di tengah lonjakan harga komoditas global. Dia pun menilai perusahaan migas yang terus mengeruk untung ketika masyarakat miskin mengalami tekanan ekonomi, memiliki sikap tidak bermoral.

"Saya mendesak semua pemerintah untuk mengenakan pajak atas keuntungan yang berlebihan ini dan menggunakan dana tersebut untuk mendukung orang-orang yang paling rentan melalui masa-masa sulit ini," katanya dalam konferensi pers peluncuran laporan ketiga Global Crisis Response Group-on Energy, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Guterres mengatakan perang di Ukraina telah menimbulkan dampak yang menghancurkan bagi rakyat di negara tersebut. Namun, efek rambatan dari perang juga mengancam jutaan nyawa lainnya.

Menurutnya, anggaran rumah tangga semakin untuk memenuhi kebutuhan pangan, transportasi, dan energi karena perubahan iklim dan perang. Dia pun mendesak semua pihak bergerak aktif untuk menangani persoalan tersebut.

Kepada semua negara, dia meminta agar mengenakan pajak lebih besar bagi perusahaan migas yang telah membuat rekor keuntungan dari krisis energi. Keuntungan gabungan dari perusahaan energi terbesar pada kuartal I/2022 diperkirakan mendekati US$100 miliar atau Rp14,9 triliun.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kemudian, dia juga mengajak masyarakat untuk mengirimkan pesan yang jelas kepada industri bahan bakar fosil dan pemodalnya bahwa keserakahan ekonomi merugikan kelompok miskin.

Selain pengenaan pajak yang tinggi untuk pengusaha migas, Guterres juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain untuk penanganan krisis energi dan perubahan iklim. Dia menilai semua negara, terutama negara maju, harus melakukan langkah untuk menghemat energi dan mempromosikan transportasi umum.

Dia juga meminta semua negara mempercepat transisi dari energi fosil menuju energi terbarukan. Dalam banyak kasus, penggunaan energi terbarukan bahkan lebih murah ketimbang bahan bakar fosil.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Guterres pun memaparkan 5 hal yang dapat memicu revolusi energi terbarukan. Pertama, teknologi penyimpanan termasuk baterai harus menjadi barang publik.

Kedua, pemerintah harus meningkatkan dan mendiversifikasi rantai pasokan untuk bahan mentah dan teknologi energi terbarukan. Ketiga, menghilangkan birokrasi di sekitar transisi energi sehingga rumah tangga miskin juga dapat mengakses energi terbarukan.

Keempat, mendorong pembiayaan swasta dan multilateral untuk transisi energi hijau. Terakhir, bank pembangunan multilateral harus berani mengambil risiko untuk membantu negara-negara yang membutuhkan memodernisasi jaringan listrik dan memobilisasi keuangan swasta dalam skala besar.

"Setiap negara adalah bagian dari krisis energi ini, dan semua negara memperhatikan apa yang dilakukan orang lain. Tidak ada tempat untuk kemunafikan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja