KP2KP MUKOMUKO

Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pastikan Kebenaran Alamat WP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 13 Januari 2023.

Petugas dari KP2KP Mukomuko Adindi Zola Kanti mengatakan KP2KP mengunjungi tempat usaha CV Riski Empat. Dalam kunjungan itu, petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan wajib pajak.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Selain verifikasi alamat, lanjutnya, KP2KP juga menanyakan informasi terkait dengan aset atau harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta aktivitas usaha utama (core business) wajib pajak.

Dalam kunjungan tersebut, KP2KP mencatat PKP merupakan distributor PT Kao Indonesia Rodamas yang menjual produk-produk consumer goods. Wajib pajak memiliki 1 gedung kantor sekaligus gudang, serta 1 mobil pick up.

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, lanjut Adindi, wajib pajak bersangkutan harus menerbitkan faktur dan mengenakan PPN untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan. Wajib pajak juga akan punya hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu, yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Jika tidak, wajib pajak bisa dikenai sanksi denda Rp500.000,00.

Pada saat bersamaan, Adindi menginformasikan ketentuan baru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10%.

Seusai pertemuan, wajib pajak bersangkutan melakukan penandatangan dokumen perihal permohonan PKP yang diajukan. Kemudian, dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti verifikasi lapangan telah dilakukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN